Keterangan tersebut benar adanya, ungkap Frans lanjut. Ia menegaskan bahwa memang tanah tersebut tanah milik pemda.
“Ya, bahwa itu tanah Pemda. Saya mengukuhkan kembali apa yang saya buat tentang tanah itu. Karena perintah pimpinan waktu itu untuk melakukan pengukuran. Hanya yang kita sayangkan selama ini tidak pernah diperjelas statusnya sejak Mabar (Manggarai Barat) terpisah,” tegasnya.
Dari keterangan Frans, pengukuran tanah itu terjadi pada Mei 1997 dengan total luas 30 hektar. Dulu pihak BPN juga dilibatkan untuk melakukan pengukuran.
“Sedangkan, Camat Komodo waktu itu Vinsen Dahur, dan saya pada saat proses pengukuran waktu itu menjabat sebagai Asisten 1 Asisten Tata Praja yang membidangi ini” kata Frans.
Ia menambahkan, lahan yang diberikan fungsionaris adat tersebut rencananya akan dibangun sekolah menengah perikanan berdasarkan instruksi Bupati Manggarai saat itu Gaspar P. Ehok.
Oleh karena itu dirinya bersama Kadis Perikanan, Fidelis Kerong, datang untuk mengecek lokasi tersebut dan melakukan pengukuran.
Bahkan, menurut Frans, kegiatan itu dokumentasinya dan dokumen lainnya lengkap.
Terkait penyelewengan status tanah itu, Frans sangat kecewa terhadap aset pemda yang statusnya tidak jelas hingga kini.
“Tanah tersebut sangat berpotensi dan strategis. Saya pribadi tidak rela, karena tanah itu diberikan untuk kepentingan umum. Kalau ada proses individualisasi di dalamnya berarti ada penyimpangan hukum,” tegasnya lagi.
Ia melanjutkan, semestinya setiap pelanggaran itu harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Apalagi ini menyangkut kepentingan masyarakat Mabar.






