Sementara itu salah seorang lainnya yang diperiksa oleh Tim Kejaksaan Tinggi adalah Haji Ramang Ishaka, selaku anak dari dari fungsionaris adat Nggorang pada tahun 1997, Dalu Ishaka.
Haji Ramang sendiri terlihat keluar dari kantor Kejaksaan pada pukul 18.00, dan sempat mengeluarkan komentar ke rekan media.
Ia menjelaskan, lahan tersebut adalah milik Pemkab Mabar yang sudah diserahkan oleh ayahnya yakni Haji Ishaka, selaku Fungsionaris Adat Nggorang pada waktu itu.
“Pada intinya lahan itu adalah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 30 hektar. Itu adalah hasil penyerahan tanah yang dilakukan oleh fungsionaris adat Nggorang kepada Pemerintah Tingkat 2 Manggarai pada saat itu, tahun 1997,” ujar Ramang.
Menurutnya, saat itu terjadi dua kali pengukuran, pertama tahun 1997 dilakukan oleh BPN Manggarai. Kedua tahun 2015 sesuai permintaan dari Pemkab Mabar, dalam rangka Sertifikasi Tanah Pemda di Keranga.
“Saya hadir hanya saat persiapan lapangan sebelum hari pengukuran, sesuai dengan data yang ada pada kami yang ditinggalkan oleh orang tua selaku fungsionaris adat Nggorang. Saya yakin itu lahan milik Pemda Mabar yang diserahkan oleh fungsionaris untuk kepentingan umum,” tutupnya.
Sementara itu, salah seorang penyidik Kejati NTT, Robert Lambila, ditemui sesaat setelah keluar dari kantor Kejari Mabar hanya sedikit berkomentar hasil pemanggilan para pejabat dan mantan pejabat.
“Kalau itu aset Pemda harus diserahkan kembali ke Pemda,” ucap Robert. (obe)






