Lanjut Simon, walaupun tidak diadakan tender tapi administrasinya harus melalui tender, harus ada survei harga, supliernya harus diberikan SPK, kemudian baru pengadaan.
“Nanti kita tanyakan dasar apa mereka survai harga Rp 10.000 karena harga tertinggi per polibag itu 1.500 – Rp 2.500. Kalau harga Rp 10.000 ini, kamu survei harga keliling TTU tidak dapat Harga Rp 10.000,” tutur Simon.
Sementara itu, salah satu warga Desa Banain A, Antonius Kefi, menjelaskan proses pengadaan porang berawal dari usulannya dalam musyawarah dusun (Musdus) dan musyawarah desa (Musdes) 2019.
Menurutnya, pihak ketiga yang berasal dari Desa Tes tersebut mengambil anakan porang dari masyarakat Desa Banain A dengan harga Rp1000/polibag, lalu dijual kembali ke masyarakat Desa Banain A dengan harga 10.000/polibag.
Menurut Antonius, pengadaan bibit porang merupakan usulan Tahun 2019, dianggarkan tahun 2020 namun direalisasi tahun 2021.
Tetapi usulannya tidak diinginkan oleh sebagian masyarakat Desa Banain A. Sebab tanggapan dari Pemerintah Desa Banain A proses pengadaan porang harus melibatkan pihak ketiga dengan berbagai alasan.
Antonius mengatakan, alangkah baiknya pihak pemerintah desa langsung memberikan dana pengadaan porang tersebut ke masyarakat tanpa harus melibatkan pihak ketiga.
“Kami masyarakat tidak setuju, kalau bisa ya dari pemerintah desa turun periksa. Kalau memang betul-betul masyarakat ada porang, pemerintah desa langsung kasih uang, tidak perlu pakai pengadaan lagi karena semua masyarakat sudah ada porang,” sesal Antonius.






