Menurut Praing, seluruh perusahaan di mana pun pasti ada peraturan. Yang bersangkutan sudah melanggar UU No 17 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan khususnya pasal 168 ayat 1 yang menegaskan bahwa pekerja atau buruh yang mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha dua kali secara patuh dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya dengan karena dikualifikasikan mengundurkan diri.
“Dari 1 November 2018 sampai dengan 2020 dia tidak masuk sudah berapa tahun itu sudah masuk dua tahun, lama sekali. Yang 5 hari berturut-turut saja langsung diberhentikan apalagi ini yang sudah dua tahun. Kita kerja di perusahan, apalagi di bank, kan kita harus produktif dan harus memberikan sesuatu yang berarti bagi bank, jika tidak ya merugikan bank,” serunya.
Setelah diberhentikan, kata Praing, semua haknya sudah diserahkan dan tidak ada yang ditunggak. (np)







