Hakim juga menegaskan, penetapan para tersangka sekaligus penahanan, setelah ditemukannya dua alat bukti yang cukup sebagaimana pasal 183 KUHAP dan adanya alasan obyektif maupun subjektif sebagaimana pasal 21 KUHAP, bahwa dalam proses penyidikan tersebut tim penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap 102 orang saksi dan 5 orang ahli serta telah melakukan penyitaan sejumlah uang aset tanah seluas ± 30 Ha serta dua buah hotel.
Nama-Nama Para Tersangka
- Agustinus Dula
- ABDULAH Nur
- AMBROS Sukur
- Andi Rizki
- Ente Puasa
- Haji Sukri
- Mahmud Nip
- Masimiliano
- Afrizal alias Unyil
- Veronika Sukur
- Theresia Koroh
- Dai Kayus
- Supardi Tahiya
- Muhamad Achyar
- Caetano Soares
- Marthen Ndeo. (obe)







