Kasus Tanah Labuan Bajo, 3 Tersangka Belum Ditahan

kejatin tersangka labuan bajo

KUPANG kabarntt.id—Meski sudah menetapkan 16 orang tersangka kasus jual beli tanah di Labuan Bajo, Kejaksaan Tinggi NTT baru menahan 13 tersangka, sedangkan 3 tersangka lain belum ditahan karena beberapa alasan.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr. Yulianto, dalam jumpa persnya dengan media, Kamis (14/1/2021) malam, di Kantor Kejati NTT, menjelaskan bahwa tim penyidik Kejati NTT telah menetapkan 16 tersangka.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Dari 16 tersangka tersebut 13 tersangka  telah ditahan oleh tim penyidik, sementara 3 yang lain belum ditahan.

“Tiga orang tersangka yang belum dilakukan penahanan adalah inisial ACD, yang bersangkutan belum dilakukan penahanan karena kita tunduk dan patuh kepada perizinan, bahwa penegakan hukum itu tidak boleh dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum sehingga atas pertimbangan itu, maka yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan,” kata Yulianto.

Yulianto melanjutkan, tersangka kedua yang belum ditahan adalah PS. “Yang bersangkutan belum dilakukan penahanan karena yang bersakutan saat kita lakukan pemeriksaan oleh dokter ternyata terkonfirmasi positif Covid-19, sehingga yang bersangkutan masih tinggal di Labuan Bajo,” jelas Yulianto.

Tersangka ketiga adalah A alias U. “Ini belum tertangkap, namun kami sudah lacak posisinya. Yang bersangkutan ada di suatu tempat dan tim berusaha untuk melakukan penangkapan,” jelasnya.

Yulianto mengatakan, 16 tersangka tersebut adalah orang-orang yang dianggap paling bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana korupsi  jual beli tanah di Labuan Bajo.

Pos terkait