“Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti minimal, yakni sebagaimana diatur pada pasal 183 KUHP. Kemudian penyidik juga melakukan penahanan sekaligus terhadap 13 orang tersangka telah ditemukan alasan abyektif maupun subyektif untuk dilakukan penahanan sebagaimana diatur pasal 21 kitab undang-undang hukum pidana,” jelas Yulianto.
Tim penyidik, jelas Yulianto, telah memeriksa 102 saksi, telah melakukan pemeriksaan orang ahli yang sangat berkompeten terhadap bidangnya masing-masing. Juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang, aset-aset tanah dan 2 buah hotel. Sehingga kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun.
“Tentunya dengan penyidikan ini adalah pintu masuk bagi Kejaksaan Tinggi NTT untuk menyelesaikan persoalan agraria yang terjadi di Manggarai Barat. Selain itu kami juga sudah mendeteksi betapa banyaknya persoalan agraria yang ada dan kami sudah memetakan, tentunya dengan penyidikan yang kami lakukan secara transparan dan akuntable, sehingga masyarakat dapat menilai bahwa kami sangat terbuka dan sangat profesional dalam menangani perkara korupsi yang sudah terjadi,” kata Yulianto. (np)







