Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Nainaban Dituntut 4,6 Tahun Penjara

IMG 20250208 145106

KEFAMENANU kabarntt.id — Mantan Kepala Desa Nainaban, Milikhior Haekase terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Selain tuntutan 4,6 tahun penjara, Milikhior Haekase juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Tuntutan terhadap terdakwa Milikhior itu dibacakan oleh Ridhollah Agung Erinsia, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaa Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Kupang, Jumat (7/2/2025).

Selain hukuman kurungan badan, JPU juga menuntut agar Terdakwa Milikhior membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.108.137.343 (satu miliar seratus delapan juta seratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah).

Jika tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita untuk selanjutnya dilelang guna menutupi kerugian negara tersebut.

Namun jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan diganti hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

JPU juga menuntut agar uang tunai dan 1 bidang tanah milik terdakwa dirampas untuk negara dan selanjutnya diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Sidang yang dipimpin oleh Sarlota Suek selaku majelis hakim dan Lisbet Adeline serta Sutarno itu juga dihadiri langsung oleh terdakwa Milikhior didampingi kuasa hukumnya. (siu)

Pos terkait