RUTENG kabarntt.id–Kasus penganiayaan yang menimpa dua relawan pasangan calon bupati-wakil Bupati Manggarai paket H2N (Herybertus G.L. Nabit dan Heribertus Ngabut) kini berujung laporan polisi.
Kuasa Hukum H2N, Geradus Omat, SH, bersama rekannya melaporkan tim sukses paket lain yang juga bertarung di Pilkada Manggarai ke Polres Manggarai atas dugaan penganiayaan tersebut.
“Korban dalam kasus penganiayaan ini yakni Rino Nombo dan Maksi Mbangu, dianiaya di Ru’a, Desa Satar Loung, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Selasa (3/11/2020) lalu,” kata Omat.
Adapun bukti laporannya dugaan penganiayaan tersebut bernomor: Lp/182/XI/2020/NTT Res Manggarai dan Lp/183/XI/2020/NTT Res Manggarai, tanggal 3 November 2020. Laporan tersebut disertai dengan hasil visum et repertum dari RSDU dr. Ben Mboi Ruteng.
Kuasa Hukum Geradus Omat, SH bersama rekannya berkomitmen untuk melanjutkan kasus tersebut hingga ke meja persidangan.
“Kami harus tegas dan yang diduga pelaku penganiyaan disangka dengan pasal 351 ayat (1) KUHP,” tambah Omat diamini rekannya.
Salah satu korban Rino Nombo kepada kabarntt.id menjelaskan, tindakan penganiyaan terhadap mereka terjadi usai kampanye DM di Desa Satar Loung, Kecamatan Satar Mese.
Omat mengatakan, saat kejadian tim paket lain menyeruduk masuk ke dalam rumah tempat dia dan kawan-kawannya berkumpul.
“Saya lagi duduk santai bersama teman-teman di sebuah rumah, jaraknya lebih dari 60 meter dari rumah tempat paket lain berkampanye. Tiba-tiba masuk ke dalam rumah sekelompok orang tim DM dan langsung memegang kerak baju dan memukul saya berkali-kali. Saya tidak lawan dan teman-teman saya juga takut,” terang Rino.







