“Lahan itu tidak berada dalam wilayah Kota Kupang,” tegas Pauto Neno, Kabag Hukum Kota Kupang.
“Lahan itu berada di wilayah Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang,” kata Noflyanto Amtiran, Kabag Tatapem Kabupaten Kupang.
Obyek Tanah
- Bahwa pada tahun 1982, Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus (YAPENKAR)Kupang memperoleh tanah seluas 400.000 M2 melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : SK.30/HP/DA/86, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria, atas nama Menteri Dalam Negeri, atas lahan yang terletak di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, yang adalah tanah negara, yang dipergunakan untuk pembangunan Kampus Universitas Katholik Kupang atau Universitas Katholik Widya Mandira Kupang.
- Bahwa terhadap tanah negara seluas 400.000 M2 tersebut, kemudian dilakukan pembayaran ganti kerugian oleh Penggugat kepada 14 orang Penggarap yang menguasai tanah tersebut, dengan total ganti rugi atas tanah garapan senilai Rp. 170.000.000,-(Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah)dan disaksikan oleh Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Kupang, yang terdiri atas masing-masing: Kepala Agraria Kabupaten Kupang, Kepala Bagian Pemerintahan Umum Kabupaten Kupang, Kepala Seksi PHT pada Agraria Kabupaten Kupang, Camat Kupang Tengah dan Kepala Desa Oelnasi.
- Bahwa terhadap tanah seluas 400.000 M2 tersebut kemudian diterbitkan peta situasi oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur, Kepala Direktorat Agraria, UB. Kepala Sub. Dit. Pendaftaran Tanah, dengan Nomor 2/ 1982.
- Bahwa dengan berjalannya waktu, demi kepentingan umum, di atas tanah tersebut dibangun ruas jalan Prof. Herman Johanes (dua jalur) yang berakibat sebagian lahan terpisah dari keseluruhan ukuran lahan 400.000 M2.
- Bahwa ternyata di atas tanah sisa yang merupakan bagian dari satu kesatuan tanah seluas 400.000 M2 tersebut, yang terpisah akibat pembangunan ruas jalan Prof. Herman Johanes, saat ini sedang dibangun fondasi dan aktivitas lainnya oleh Drs.Andreas Sinyo Langoday.
Obyek Perkara
- Bahwa Drs.Andreas Sinyo Langoday dalam Pandangan YAPENKAR telah melakukan Perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad), sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 1365 KUH Perdata sehingga yang bersangkutan kemudian secara resmi digugat di Pengadilan Negeri Oelamasi dengan Rol Perkara Nomor : 30/Pdt.G/2025/PN.OLM Dimana Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus (YAPENKAR)Kupang sebagai Penggugat dan Drs.Andreas Sinyo Langoday sebagai Tergugat.
- Bahwa Terhadap Perkara dengan Nomor : 30/Pdt.G/2025/PN.OLM tersebut telah ada putusan sela Tertanggal 28 Juli 2025, dengan amar, sebagai berikut :
- Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kewenangan mengadili yang bersifat Relatif (Kompetensi Relatif);
- Menyatakan Pengadilan Negeri Oelamasi tidak berwenang secara relatif untuk mengadili perkara ini;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.318.500 (satu juta tiga ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah);
Rekomendasi Yapenkar
- Mendesak evaluasi menyeluruh terhadap putusan oleh Pengadilan Tinggi Kupang, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial RI, untuk menjamin tegaknya keadilan dan integritas peradilan.
- Menginstruksikan tim kuasa hukum untuk menempuh semua jalur hukum termasuk banding, kasasi, atau bahkan pengujian ke Mahkamah Konstitusi, jika relevan. Menggalang dukungan publik dan akademisi untuk menyuarakan pentingnya menjaga aset negara yang dipergunakan untuk pendidikan.
- Melindungi kampus Unika Widya Mandira sebagai bagian dari perjuangan mencerdaskan kehidupan bangsa selama lebih dari 43 tahun. (den)






