Penuntut Umum Kejari TTU Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Desa Fatusene

IMG 20240207 WA0011

Putusan tersebut, demikian Andrew, lebih tinggi dari tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 18 Desember 2023 yakni pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara menjadi 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara sesuai amar putusan.

” Usai pembacaan putusan pada tanggal 16 Januari 2024, dan setelah melewati masa waktu pikir-pikir, para pihak tidak melakukan upaya hukum dan menyatakan menerima sehingga kami melaksanakan eksekusi terhadap amar putusan tersebut,” tutupnya. (Siu)

Pos terkait