Penuntut Umum Kejari TTU Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Desa Fatusene

IMG 20240207 WA0011

KEFAMENANU kabarntt.id – Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan eksekusi terhadap mantan Kepala Desa Fatusene, Dionisius Taus terpidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) Fatusene, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten TTU, Rabu (7/2/2024).

Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kupang tanggal 16 Januari 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bacaan Lainnya

Putusan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Nomor : PRINT-  62/N.3.12/Fu.1/02/2024 tanggal 01 Februari 2024.

Adapun eksekusi yang dilaksanakan terhadap terdakwa sesuai dengan bunyi amar putusan antara lain yakni,  menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Pos terkait