KEFAMENANU kabarntt.id — Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) melalui Jaksa Eksekutor telah menjebloskan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) TTU Dra. Yosefina Lake, ke Lapas Kelas IIB Wanita Kupang, terdakwa korupsi pengelolaan Keuangan BPBD TTU, tahun anggaran 2021 dan 2022.
Dra. Yosefina Lake dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Wanita Kupang pada Jumat (10/5/2024).
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Dr. Robert Jimmi Lambila, S.H., M.H melalui Kasie Pidsus Andre P. Keya, S.H kepada awak media pada Jumat (10/5/2024).
Menurut Andre, eksekusi terhadap mantan Kalak BPBD TTU tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kupang tanggal 5 April 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap dan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Nomor : PRINT 276/N.3.12/Fu.1/04/2024 tanggal 29 April 2024.
Adapun Eksekusi yang dilaksanakan terhadap terdakwa Dra.Yosefina Lake sesuai dengan bunyi amar putusan antara lain yakni :
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (bulan) bulan, dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Selain itu, menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp 419.777.690,00 (empat ratus sembilan belas juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh rupiah). Dengan memperhitungkan sejumlah uang titipan yaitu:






