- Uang Tunai yang disita pada tahap penyidikan sejumlah Rp 36.450.000,00 (tiga puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
- Uang tunai yang dititipkan pada pemeriksaan penyidik sejumlah Rp 25.140.000,00 (dua puluh lima juta seratus empat puluh ribu rupiah).
Andre menjelaskan bahwa total penitipan uang sejumlah Rp 61.590.000,00 (enam puluh satu juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) tersebut di atas, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara atas terdakwa Dra. Yosefina Alquino Maria Lake.
Dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka kepada terpidana Dra. Yosefina Lake dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. (Siu)






