KEFAMENANU kabarntt.id – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali berhasil melaksanakan proses perdamaian perkara tindak pidana Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP atas nama Marselius Akoit alias Marlus dengan mekanisme Restoratif Justice (RJ).
Pelaksanaan proses perdamaian dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri TTU yang diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Santy Efraim, SH., MH didampingi Muhamad Mahrus Setia Wijaksana, SH., MH selaku Jaksa Fasilitator, Senin (5/2/2024) di Aula Kejari TTU.
Kepala Kejaksaan (Kajari) TTU melalui Kepala Seksi Intelijen S. Hendrik Tiip, SH membenarkan proses perdamaian perkara tindak pidana penganiayaan tersebut.
Hendrik menuturkan, pada pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator, berhasil mendamaikan kedua belah pihak bersama keluarga dengan ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20).
“Berita acara proses perdamaian ditanda tangani oleh pelaku selaku tersangka dan korban, MUHAMAD MAHRUS SETIA WIJAKSANA, S.H., M.H. selaku Penuntut Umum dan Fasilitator,” tuturnya.