Turut hadir juga dalam kegiatan perdamaian tersangka Marselius Akoit Alias Marlus beserta keluarga tersangka, saksi korban yakni Yakobus Pala, beserta keluarga korban, Kepala Desa Fatumtasa dan tokoh masyarakat Desa Fatumtasa, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara. (Siu)
Kejari TTU Kembali Mediasi Kasus Penganiayaan Lewat Mekanisme Restoratif Justice







