Polisi Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Penghinaan terhadap Bupati TTU

TTU Kasat Reskrim Polres TTU

KEFAMENANU kabarntt.id—Kasus dugaan penghinaan yang dilakukan dua anggota DPRD TTU, yakni  Yasintus L. Naif dan Hilarius Ato dari Fraksi Hanura terhadap Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Raymundus Sau Fernandes, S.Pt, kembali mencuat.

Kuasa hukum Raymundus Sau Fernandes, Robert Salu, SH, mempertanyakan kinerja Polres TTU yang dinilai lamban dalam penanganan kasus ini.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Kepada kabarntt.id, Senin (3/8/2020), Robert mengatakan, Polres TTU terkesan lamban menangani kasus ini.

“Saya tetap menghargai proses hukum yang sementara berjalan. Namun ada beberapa hal yang menurut saya terkesan Polres TTU lamban menangani perkara ini,”  tegas Robert.

Menurut Robert, untuk menemukan tersangka dalam perkara ini sangat mudah karena barang bukti berupa rekaman dan saksi yang mendukung hasil rekaman  sudah diserahkan ke pihak kepolisian.

“Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka adalah kewenangan kepolisian. Dan dengan beberapa alat bukti yang telah diserahkan,  saya kira polisi sudah seharusnya dapat menetapkan status tersangka  pelaku pencemaran nama baik terhadap klien saya,” jelas Robert.

“Saya berharap polisi segera memberikan kejelasan terhadap kasus ini agar ada kepastian hukum apakah perkara ini dapat dilanjutkan atau tidak. Tapi hemat saya, kasus ini harus ada tersangkanya dan harus sampai ke tahap persidangan, karena kita punya dasar hukum yang kuat ketika kita melaporkan perkara ini ke Polres Timor Tengah Utara,” urainya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres TTU, Sujud Alif Yulamlam, SIK, saat ditemui  di ruang kerjanya mengatakan, tidak ada upaya pembiaran terhadap kasus ini.

Pos terkait