Polres Mabar Tangkap Spesialis Pencuri HP di 10 TKP Berbeda

Mabar pencuri HP

Hasil pengembangan dari pelaku VVI (18), akhirnya polisi berhasil menangkap dua orang lainnya YA (23) alias Mayos dan HH (20) alias Hendra.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami mendapat pengakuan dari ketiga pelaku bahwa selain di TKP Wae Mata, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, para pelaku juga melakukan tindak pidana pencurian di 10 TKP yang berbeda,” kata mantan Kapolsek Lembor tersebut.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Adapun 10 TKP lainnya yaitu di Desa Nggorang, Kampung Kaper, Desa Golo Bilas, 3 TKP di Desa Gorontalo; Kompleks Bandara Komodo; Kompleks Gang Pelni dan 3 TKP di Puncak Waringin, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 14  unit HP merk samsung, 5 HP merk vivo, 3 HP merk oppo, 2 HP merk xiomi, 3  HP merk realme, 1  camera merk Canon 1200D, 1 speaker merk dat dan 1 unit sepeda motor merk honda beat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan terhadap pelaku dan barang bukti lainnya yang telah dijual. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 361 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,” ujar Yoga.

Yoga menginformasikan warga yang merasa kehilangan HP yang dicuri komplotan tersebut agar datang ke Mapolres Manggarai Barat dengan membawa boks telepon genggam yang dimaksud disertai dengan nomor IMEI yang sesuai.

“Bila sesuai nomor IMEI yang tertera di boks, maka telepon genggam hasil curian ini akan dikembalikan tanpa dipungut biaya,” tutupnya. (obe)

Pos terkait