Polres Manggarai Barat Berhasil Gagalkan Penyelundupan Daging Rusa

Mabar polres gagalman selundup

Lebih lanjut Silaban menerangkan, kegiatan pengiriman tersebut merupakan kali kedua dalam pada 2020. Juli lalu terduga mengirimkan daging rusa sebanyak 60 kg ke Bima, NTB.

“Daging tersebut berjumlah 7 koli dengan berat 300 kg. Barang bukti dan pelaku selanjutnya digiring ke Polres Manggarai Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Dari hasil pemeriksan penyidik Reskrim Polres Manggarai Barat, IH dijerat dengan UU RI Nomor 05 Tahun 1990, Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 21 ayat 2b  berbunyi, Setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.

“Adapun barang bukti seperti  kendaraan pick up suzuki carry dengan Nomor Polisi DD 8411 EF dan 7 koli bungkusan karung berisi daging rusa diamankan di Mapolres Manggarai Barat,” tutup Silaban. (obe)

Pos terkait