Vinsen mengatakan, proyek pembangunan sarana sekolah yang bersumber dari APBN ini dikawal oleh Kejati. “Di papan proyeknya tercantum jelas, bahwa proyek ini dikawal Kejati NTT. Pengawalan ini kan maksudnya untuk menjaga agar pembangunannya berjalan dengan baik. Tetapi kenapa terbengkelai seperti itu?” sesal Vinsen.
Vinsen meminta aparat penegak hukum tidak bermain-main dengan proyek bermasalah seperti di Kabupaten Kupang.
“Kami berharap Kapolda dan Wakapolda yang baru bisa melanjutkan kasus ini karena kondisi fisik ke 17 sekolah itu sangat memprihatinkan. Kejati NTT juga perlu memroses kasus tersebut. Jika sedang melakukan investigasi juga perlu disampaikan secara transparan agar kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum ini tetap terjaga,” ujarnya. (den)






