Sebarkan Hoaks, Bank NTT Laporkan 7 Akun Palsu Ini ke Polda NTT

bank ntt 2

KUPANG kabarntt.id—Manejemen Bank NTT memilih langkah hukum melaporkan 7 akun palsu di media sosial yang memosting informasi palsu (hoaks) ke Polda NTT.

Langkah hukum ini diambil karena informasi-informasi yang disebarkan akun-akun palsu itu dinilai sudah sangat merugikan, mengganggu dan mendiskreditkan Bank NTT.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Sikap Bank NTT menempuh jalur hukum ini disampaikan Dirut Bank NTT, Alexander Riwu Kaho, dalam jumpa pers dengan media di Kantor Utama Bank NTT, Selasa (28/3/2023) petang.

Alex didampingi Direktur Teknologi Informasi dan Operasional Bank NTT, Hilarius Minggu, Direktur Kepatuhan Bank NTT, Christofel Adoe, Kuasa Hukum Bank NTT, Apolos Djara Bonga dan Semuel Haning, dan Kepala Divisi Rencorsec Bank NTT, Endri Wardono.

Alex mengatakan, belakangan ini beredar banyak informasi dari akun-akun palsu di media sosial yang sudah sangat mendiskreditkan reputasi Bank NTT.

“Kalau menyerang pribadi saya tidak apa-apa tapi kalau menyangkut institusi harus dilawan,” kata  Alex.

Menurut Alex, informasi menyesatkan yang ditampilkan akun-akun palsu itu sudah tidak bermoral dan beretika lagi.

”Postingan itu sudah lagi tidak bermoral, bahkan dalam postingan itu mereka menyebut kalau para pekerja di Bank NTT  adalah pemcuri,” sesalnya.

Karena informasi tak beretika dan menyesatkan itu sudah sangat mengganggu reputasi Bank NTT, kata Alex, manejemen Bank NTT melaporkan akun-akun palsu  itu.

Laporan itu ditujukan kepada Polda NTT dan sejumlah lembaga negara, antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Dewan Pers, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Bank Indonesia (BI).

“Tindakan tegas ini kita lakukan terhadap beberapa pemberitaan yang tidak benar, kemudian dimanfaatkan oleh akun palsu facebook untuk menghasut nasabah. Yang terkini ada di beberapa akun facebook, bahkan sudah mengarah pada kejahatan ekonomi yang sifatnya menghasut masyarakat untuk menarik dananya yang disimpan di Bank NTT,” kata Alex.

Alex menyebut 7 akun palsu facebook di Grup Flobamorata Tabongkar yang dilaporkan di antaranya Dewa Pemuja, Nitizen Alor, Paman Sam Kore, Silvester Timor Nobita, Shemby Kake II, dan Irmadewi Silvester Tabongkar. Juga, ada 1 akun di Grup Forum Kota Kupang yakni Perpetua Skolastika.

Sementara Kuasa Hukum Bank NTT, Apolos Djara Bonga, mengatakan, ada 2 media online yang dilaporkan.

Sejauh ini, kata Apolos, kasus yang dilaporkan ini  sedang berproses di kepolisian.

Menurutnya, hal-hal yang dilaporkan berkaitan dengan produksi pemberitaan hoaks. “Mereka telah membajak hal-hal yang benar menjadi tidak benar,” tegas Apolos. (den)

Pos terkait