KEFAMENANU kabarntt.id—Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), digelar hari ini, Selasa (24/1/2023).
Sesuai pres release yang diterima media ini dari Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, disebutkan sidang yang digelar secara virtual diikuti JPU S. Hendrik Tiip yang mengikuti sidang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) atas nama terdakwa Bernadus Sasi.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sarlota M. Suek, dan hakim Yulius Eka Setiawan, Lisbet Adelina masing-masing selaku hakim anggota.
Dalam persidangan, terdakwa Bernadus Sasi didampingi penasihat hukumnya Egidius Bana yang hadir secara langsung di Pengadilan Tipikor Kupang.
Majelis Hakim dalam amar putusan sela mengadili :
1.Menolak Eksepsi/keberatan Tim Penasihat Hukum terdakwa.
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
3.Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sampai putusan akhir.
Terhadap putusan sela tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi dan alat bukti ke persidangan Selasa, 31 Januari 2023.
Sebelumnya pada pukul 09.00 wita Penuntut Umum telah membacakan materi tanggapan atas eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Bernadus Sasi dengan alasan bahwa materi keberatan tersebut telah masuk dalam materi pokok perkara yang akan dibuktikan Penuntut Umum di dalam persidangan dan bukan di ranah eksepsi, sehingga keberatan tim penasihat hukum terdakwa wajib dikesampingkan.
Jaksa Penuntut Umum, S. Hendrik Tiip, setelah persidangan memberikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim dan Penuntut Umum siap menghadirkan saksi dan alat bukti lainnya di persidangan untuk membuktikan dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa. (siu)






