Terdakwa Puskesmas Inbate Dituntut Hukuman Penjara

ttu puskesmas inbate

KEFAMENANU kabarntt.id – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)  dituntut 2 tahun penjara.

Tuntutan ketiga terdakwa yakni Thomas Laka selaku KPA, Leonard Paschal Diaz selaku PPK serta Benyamin Lazakar selaku kontraktor   dibacakan oleh Andrew P.Keya selaku JPU dalam sidang yang dipimpin oleh Wari Yuniati dan 2 hakim anggota masing-masing Anak Agung Gede Oka Mahardika dan Lizbet Adelina, Senin (18/4/2022).

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Kepada media ini, JPU dari Kejari TTU, Andrew P. Keya dalam rilis yang diterima, Rabu (20/4/2022), mengatakan, tuntutan ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi akan dikurangi masa tahanan

“Tiga orang terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan,” ungkap Andrew.

Dalam tuntutan tersebut, jelas Andrew, para terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidier 6 bulan penjara.

Selain itu untuk terdakwa Leonard juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 5 juta subsider 2 bulan.

Sedangkan untuk terdakwa Benyamin, jelasnya, juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 944.258.813,14 dikurangi uang sebesar Rp. 854.381.915,31 yang telah disita dari terdakwa Benyamin.

“Sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa Benyamin sebesar Rp. 89.876.897,83 subsider 1 tahun penjara,” tegas Andrew.

Pos terkait