Andrew mengungkapkan terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam menjatuhkan tuntutan tersebut.
Hal itu yakni para terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya serta telah dilakukan pengembalian uang senilai Rp 854.381.915,31 oleh terdakwa Benyamin untuk menutupi kerugian negara.
“Sidang lanjutannya akan dilaksanakan pada tanggal 25 April 2022 dengan agenda pembelaan dari terdakwa/penasihat hukumnya,” pungkas Andrew. (siu)






