Terdakwa Puskesmas Inbate Dituntut Hukuman Penjara

ttu puskesmas inbate

Andrew mengungkapkan terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam menjatuhkan tuntutan tersebut.

Hal itu yakni para terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya serta telah dilakukan pengembalian uang senilai Rp 854.381.915,31 oleh terdakwa Benyamin untuk menutupi kerugian negara.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Sidang lanjutannya akan dilaksanakan pada tanggal 25 April 2022 dengan agenda pembelaan dari terdakwa/penasihat hukumnya,” pungkas Andrew. (siu)

Pos terkait