Insentif   Nakes  dan Tanggung Jawab Pemda Flotim

agustinus s iri3

Tidak sampai di situ pemerintah sebagai pihak yang berkewajiban untuk memenuhi hak dari dokter dan tenaga kesehatan juga sudah mengeluarkan keputusan melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/MENKES/278/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah dicabut dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.0107/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Adapun sasaran pemberian insentif dan santunan kematian adalah tenaga kesehatan baik Aparatur Sipil Negara, Non Aparatur Sipil Negara, maupun relawan yang menangani Covid-19 dan ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan. Terkait insentif Dokter dan Tenaga Kesehatan dijelaskan juga dalam lampiran Kepmenkes HK.01.07/MENKES/392/2020 pada Bab III tentang Mekanisme Pemberian Insentif Dan Santunan Kematian.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Pemerintah dan seluruh warga mesti berterima kasih kepada tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Tentang Kesehatan No.36 Tahun 2014 merupakan “setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan pada bidang kesehatan yang memiliki jenis tertentu dan diperlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan”

Di sini kita dapat melihat bahwa tenaga kesehatan mempunyai peran penting untuk dapat memaksimalkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat agar dapat ditingkatkannya kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat agar mampu terwujudnya derajat kesehatan yang tinggi sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia.

Pos terkait