Pelaksanaan pemerintahan yang baik tidak menjamin sepenuhnya segala sesuatu menjadi sempurna tetapi dengan adanya kebijakan yang dipatuhi dapat mengurangi kegiatan yang merugikan seperti mengurangi penyalahgunaan kekuasaan hingga korupsi.
Pemda Flores Timur dituntut lebih transparan dan terbuka kepada publik terkait rincian anggaran penanganan pandemi Covid-19. Sebab, masyarakat berhak mengetahui akses dan informasi anggaran tersebut.
Sejauh ini masyarakat hanya mengetahui nominal relokasi APBD untuk penanganan Covid-19 .Namun, rinciannya tidak banyak yang mengetahui. Padahal salah satu hal harus dilakukan oleh pemerintah dalam menanggulangi bencana yakni dengan menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) huruf e UU 24/2007. yang berbunyi: “Prinsip-prinsip dalam penanggulangan bencana, yaitu transparansi dan akuntabilitas”.
Selain itu, di dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU 14/2008) pun dinyatakan bahwa: “Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.”
Di sini tampak jelas termasuk segala upaya anggaran dan belanja mesti tranparan dan disampaikan ke publik; selain transparansi dan akuntabilitas terkait atas kerja-kerja pemerintah dalam menanggulangi COVID-19.
Keterbukaan informasi dibuat sebagai instrumen bagi masyarakat untuk mengawasi kerja-kerja yang dilakukan oleh negara, khususnya dalam kondisi bencana nonalam. Sehingga, peran masyarakat dibutuhkan dalam memantau apapun kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka penanganan bencana.





