“Menggoreng” Pelaku Kejahatan Minyak Goreng

gusty iri

Di tengah tingginya produksi minyak goreng di Indonesia,  namun  telah tercatat dalam dua dekade   Indonesia mengalami kelangkaan ketersediaan minyak goreng, sehingga menyebabkan tingginya harga minyak  goreng di pasar. Terlihat banyak antrean untuk mendapatkan minyak goreng akibat kelangkaan ini. Pembelianpun terbatas jumlahnya setiap orang.

Selain itu para pedagang pun terjebak dalam kondisi dilema. Ketika menjual stok minyak goreng lama dengan harga eceran tertinggi (HET), maka pedagang akan rugi. Tetapi, jika stok lama tersebut dijual dengan harga di atas HET, dikhawatirkan pedagang yang bersangkutan akan kena sidak dari Satgas Pangan Polri.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng. Mengacu pada UU No 18/2012 Tentang Pangan, dikatakan bahwa baik pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab atas ketersediaan bahan pangan dan stabilitas harga di masyarakat, maka dari itu sudah menjadi hak setiap warga negara untuk hidup dalam kesejahteraan yang telah diatur secara kontitusional.

Perlu diketahui bahwa harga eceran tertinggi minyak goreng yang tertera didalam Peraturan Kementerian Perdagangan No 6 Tahun 2022 yaitu minyak goreng curah Rp. 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp. 13.000 sampai Rp.14.000 per liter. Seluruh harga yang ditetapkan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di dalamnya. Tugas pemerintah menjaga stabilitas harga minyak goreng dan ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat.

Kerugian Masyarakat Akibat Kelangkaan Minyak Goreng

Pos terkait