Namun apakah kita sebagai anak bangsa Indonesia hanya akan terlena dan berhenti untuk menikmati terangnya cahaya? Tentu terang bukanlah tujuan akhir perjalanan. Ia adalah awal yang memberikan energi dan spirit perjuangan untuk mengawal dan mengontrol kepastian informasi publik yang wajib dibuka oleh setiap badan publik pemerintah tanpa terkecuali, baik itu informasi serta merta, informasi setiap saat, informasi berkala kecuali informasi yang dikecualikan. Keterbukaan informasi bukan sekadar hak, melainkan juga kewajiban, sebuah ikrar bersama bahwa tak ada lagi kebenaran yang dikubur, tak ada lagi keputusan yang dibuat dalam kegelapan.
Kita semua adalah penjaga fajar. Setiap suara yang menuntut transparansi, setiap tangan yang membuka data, setiap pikiran yang kritis adalah bagian dari matahari yang tak pernah lelah menyinari.
Maka, biarlah semboyan “habis gelap terbitlah terang” menjadi pengingat: bahwa setiap rahasia yang diungkap adalah kemenangan, setiap informasi yang dibagi adalah benih peradaban.
Komisi Informasi merupakan lembaga negara independen yang menjadi representasi seluruh komponen masyarakat Indonesia telah hadir di semua Provinsi di Indonesia yang berfungsi Menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pelaksanaannya, Menetapkan Petunjuk Teknis Standar Layanan Informasi Publik, Menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi, Bertugas Menerima, memeriksa dan memutus Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi. Disamping itu Komisi Informasi berkewajiban melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) implementasi Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Pemerintah serta memiliki Kewenangan untuk menyelesaikan Sengketa Informasi Publik.



