Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan salah satu provinsi dari 34 provinsi di Indonesia telah resmi memiliki Komisi Informasi sejak tahun 2019 tentu menjadi lembaga yang hadir untuk menjamin hak seluruh masyarakat NTT dalam memperoleh informasi publik yang seyogyanya lebih mudah, murah, cepat dan tepat.
Dalam kiprahnya Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur terus mensosialisasikan pentingnya implementasi Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik baik bagi badan publik di lingkup Pemerintah Provinsi maupun kabupaten/kota serta bagi badan publik vertikal hingga seluruh komponen masyarakat.
Kehadiran Komisi Informasi NTT tentu terus memberikan dampak positif dalam dinamika penyelenggaran pemerintah khususnya dalam mengoptimalkan kewajiban dan kepatuhan masing-masing badan publik dalam menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik melalui peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi publik serta telah berhasil memediasi dan memutus sejumlah sengketa Informasi Publik untuk memenuhi hak memperoleh informasi publik dari badan hukum maupun masyarakat yang permohonan informasi publiknya ditolak atau diabaikan oleh Badan Publik tertentu sejak tahun 2019 hingga tahun 2025.
Kendati demikian masih ada beragam kendala yang menjadi penghambat, yakni belum pedulinya sejumlah pimpinan badan publik tentang pentingnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, minimnya alokasi anggaran untuk menunjang kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sumber Daya Manusia (SDM) dan fasilitas Penunjang sehingga perlu ada penyamaan persepsi seluruh stakeholder pemerintah agar secara kolaboratif memberikan dukungan dan perhatian dalam menunjang produktivitas dan efektivitas layanan informasi publik yang berkualitas, akuntabel dan transparan melalui semua saluran informasi yang tersedia di masing-masing unit PPID yang ada di setiap badan publik seperti website, portal berita online dan media sosial.



