Menyibak Tabir Kegelapan Melalui Cahaya Keterbukaan Informasi Publik

yos kolo

Lalu datanglah saatnya ketika kesadaran anak bangsa Bangsa Indonesia menuntut lebih di era reformasi. Ketika kata “transparansi” bukan lagi sekadar wacana, melainkan nafas baru demokrasi. Lahirnya Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah fajar terang yang menyibak kabut kegelapan Bangsa Indonesia yang  mengubah rahasia menjadi pengetahuan, mengubah curiga menjadi kepercayaan, mengubah ketidakpastian informasi publik menjadi hak rakyat Indonesia yang sangat fundamental sebagaimana diamanatkan dalam UUD  1945 Pasal 28F bahwa:  “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Lahirnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publlik menjadi cahaya baru dalam cakrawala sistem penyelenggaraan pemerintah dari pusat hingga pemerintah desa dimana setiap dokumen yang dibuka adalah seberkas sinar. Setiap data yang mudah diakses adalah langkah menuju masyarakat yang lebih bijak, cerdas dan kritis dalam mengawal proses penyelenggaraan negara dan penyelanggara pemerintah dan atau lembaga masyarakat lainnya yang sumber anggarannya berasal dari anggaran pemerintah baik dari APBN maupun APBD.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Hal ini menegaskan bahwa informasi publik bukan lagi menjadi barang privat yang harus disembunyikan, melainkan alat pemersatu untuk melibatkan partisipasi publik dalam proses pengelolaan pemerintah, sebagai pisau bedah yang mengikis korupsi, kolusi dan nepotisme, katalis yang mempercepat keadilan, serta sebagai alat pertanggungjawaban penyelenggara negara (para pejabat publik) bagi masyarakat secara akuntabel dan transparan sehingga semboyan “Habis gelap terbitlah terang” bukan hanya tentang harapan, tapi juga tentang kepastian yang relevan dengan terang sebagai hukum alam yang selalu akan datang menguasai gelap.

Pos terkait