Oleh Steph Tupeng Witin
Catatan:
Orang Lamaholot biasanya memiliki sebuah pondok kecil-mungil di tengah kebun/ladang. Namanya Oring. Tempat berkumpul setelah mengiris pohon lontar dan berkebun, Oring itu tempat orang-orang kampung duduk bersama, bercerita, berdiskusi soal-soal keseharian sambil menikmati tuak (moke putih), jagung titi, ubi bakar, ikan bakar, babi panggang dan sebagainya. Nama “Oring” akan menjadi ruang intelektual dalam media ini sebagai catatan sederhana dan ringan atas berbagai fakta yang berseliweran di seantero Nusa Tenggara Timur khususnya Flores dan Lembata. Catatan ringan atas fakta sederhana dan biasa-biasa itu menjadi titian menjaga kewarasan akan budi. Sebuah ikhtiar tulus untuk mengingatkan kesadaran publik agar tidak pernah boleh lupa fakta kecil-sederhana-lokal yang menjadi basis kehidupan.
……………………..
Aula Universitas Flores (Uniflor) menjadi saksi pelantikan 83 kepala desa hasil Pilkades serentak gelombang 1 tahun 2022 Kabupaten Ende. Para kades itu tersebar di 21 kecamatan. Euforia rakyat Ende seolah menaklukkan langit Kota Ende yang sedang dibakar terik matahari Februari 2023. Namun kebahagiaan warga ternyata tidak berakhir di aula megah itu. Bupati Djafar Achmad hanya menyematkan tanda jabatan di pundak dan dada kepala desa. Tentu para kepala desa berfoto ria bersama istri, keluarga, tim sukses dan kelompok pendukung. Kita maklumi hal ini karena pemilihan kepala desa di era milenial ini sarat pertarungan, persaingan, kampanye, pemaparan visi-misi dan debat menyaingi pemilihan presiden. Meski area debat adalah aula desa yang belum selesai. Peralatan sound system pun sering ngadat sehingga teriakan pendukung lebih terdengar ketimbang suara calon.
Ada fakta menakjubkan yang hanya terjadi di Kabupaten Ende. Saat pelantikan, Bupati Djafar tidak memberikan surat keputusan (SK) kepada 83 kepala desa. Fakta ini telah terjadi pada masa Bupati Marsel Petu (almarhum). Pelantikan kepala desa hanya seremoni tanpa substansi. Orang yang paham hukum bilang bahwa substansi seremoni pelantikan itu adalah SK. Kepala desa berbaris, berpakaian putih, pemasangan tanda kebesaran adalah sekadar kulit luar. Fakta ini selalu terulang di Kabupaten Ende tanpa pernah disadari. Boleh jadi ada yang menyadari tapi tidak peduli dan membiarkan hal itu menodai kesakralan seremoni pelantikan. Bahkan, tidak sekadar menodai tapi menghancurkan substansi demokrasi. Publik kritis pantas untuk menduga bahwa pilihan nurani rakyat yang murni saat Pilkades dijadikan sekadar kuda tunggangan politik menuju Pilkada 2024.
Publik kritis bertanya: mengapa Bupati Djafar tidak menyerahkan SK kepada 83 kepala desa saat berlangsung seremoni pelantikan? Apakah SK para kepala desa belum mendarat di Kantor Bupati Ende? Tabir itu akhirnya terkuak dengan surat dari Sekretariat Daerah Ende nomor BU.005/PKP/III/2023. Surat bertanggal 6 Maret 2023 itu berperihal: Penyerahan SK Kepala Desa. Tujuan surat: Para camat se-Kabupaten Ende. Sekda Gusti Ngasu atas nama Bupati Ende menyampaikan kepada para camat agar mengundang para kepala desa menghadiri acara penyerahan SK di desa yang ditentukan dalam lampiran.
Waktu penyerahan SK terbentang dari 13 Maret 2023 hingga 13 April 2023. Rentang waktu penyerahan SK Kepala Desa itu dianggap bagian dari pendekatan rohani ala Bupati Djafar karena berlangsung dalam beberapa momen spiritual: Prapaska, Nyepi, Bulan Suci Ramadhan, dan Hari Raya Paska. Bisa saja ada kepala desa yang tidur tidak pulas karena SK belum tiba. Apalagi para kepala desa Katolik: Yesus sudah bangkit tapi sang kepala desa masih menunggu SK sejak dahinya ditaburi abu (Rabu Abu). Bahkan ia menunggu sangat lama sejak pelantikan Rabu 15 Februari 2023. Harap tidak ada kepala desa yang meninggal dunia sebelum menerima SK. Moga ini tidak menjadi doa dari lawan sang kades dalam Pilkades.
Pertanyaan lebih menukik: mengapa Bupati Djafar rela bersusah payah turun ke desa-desa terpencil untuk menyerahkan sebuah SK Kepala Desa? Publik yang masih waras membaca ini sebagai dagelan politik Bupati Djafar menjelang tahun politik 2024. SK Kepala Desa yang mestinya diserahkan saat pelantikan mesti diarak oleh Bupati Djafar dari kantor bupati menuju ke desa-desa terpencil. Seorang bupati yang merelakan diri, waktu, tenaga dan rasa malu turun begitu rendah mengenakan predikat sebagai pesuruh atau tukang antar SK bagi kepala desa itu tidak mungkin tidak sarat muatan politik. Biasanya, para kepala desa yang datang membungkukkan badan di depan bupati. Tapi di Ende, bupatinya luar biasa karena merelakan posisinya diganti oleh para kepala desa.
Fakta (memalukan) ketika Bupati Djafar menjadi pesuruh yang mengantar SK Kepala Desa ke kampung-kampung itu mengingatkan penulis akan cerita almarhum ayah Lukas Lakan Witin saat kami masih kecil dulu. Ayah dengan bangga bercerita bahwa salah satu moyang kami dulu dipakai oleh penjajah Belanda menjadi tukang antar surat ke setiap kecamatan yang kala itu disebut Kakang. Moyang kami itu mendapatkan panggilan mentereng plus kehormatan yaitu opas. Predikat ini seolah menjadi kebanggan karena tidak ada istilah lain untuk membedah inti kata opas itu. Ayah saya bilang bahwa opas itu sebenarnya “lopas” artinya “lari kencang.” Opas harus berlari-lari karena terkejar waktu supaya surat itu cepat tiba dan ditindaklanjuti oleh camat (kakang). Dulu, opas berjalan kaki berhari-hari, bermalam dari kampung ke kampung, kadang tidur di hutan, pinggir jalan dan di kebun. Kini, istilah opas bermakna orang suruhan. Artinya, orang yang hidup dari suruhan orang lain. Jati diri hilang. Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008) menjelaskan opas dalam dua makna; penjaga kantor dan agen polisi (Hlm 984).
Jabatan bupati memang berkiblat pada pelayanan kepada rakyat. Tetapi menempatkan diri selevel tukang suruhan atau opas hanya untuk mengantar sebuah SK Kepala Desa rasanya terlalu rendah, dangkal dan memalukan. Masa seorang bupati mau relakan diri jadi opas para kepala desa? Mengabdi rakyat dan melayani kepala desa bisa dengan jalan lebih elegan: bangun infrastruktur (jalan, air, listrik), tempatkan ASN sesuai kompetensi, bukan titipan tim sukses dan anggota DPRD, perhatikan kebersihan ruang-ruang publik, tata kembali pasar-pasar rakyat (Pasar Wolowona sejak kitab kejadian semrawut terus) dan sebagainya.
Bupati Djafar mau maju kembali dalam Pilkada 2024. Itu hak politik setiap warga negara. Rakyat mau lihat apakah Bupati Djafar bisa menang Pilkada atau hanya mampu merebut bola muntah saja. Tapi jangan hanya karena mau maju Pilkada 2024, Bupati Djafar berubah rupa: Jadi opas murahan yang mengarak SK Kepala Desa persis barang keramat. Rakyat Ende justru mau lihat bagaimana Bupati Djafar sekurang-kurangnya bicara tentang kasus kematian Ansel Wora di kampung halamanya Pulau Ende karena diduga melibatkan ajudan dan sopir pribadi, kasus dana hibah KONI Ende Rp 2,1 miliar (libatkan kroni di DPRD), kasus gratifikasi PDAM Ende (kroni DPRD Ende) dan sebagainya. Jika itu nyata, Bupati Djafar tidak perlu bersusah-susah jadi opas. Rakyat tahu siapa yang akan dipilih. Jika tidak ya tunggu bola muntah berikutnya. *







