Insentif   Nakes  dan Tanggung Jawab Pemda Flotim

agustinus s iri3

Oleh: Agustinus Siswani Iri

Puluhan tenaga kesehatan (nakes) di RSUD dr Hendrikus Fernandez Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (21/11/2022), mendatangi Kantor DPRD karena belum menerima dana insentif penanganan Covid-19.  Mereka mensinyalir dana insentif sebesar Rp 5,6 miliar itu belum dibagikan pihak manajemen rumah sakit.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Menurut keterangan pemerintah setempat bahwa :”Pembayaran dana insentif nakes yang melayani pasien Covid-19 belum dibayar karena dana transfer dari Kementerian Kesehatan masuk pada pos anggaran lain-lain pendapatan daerah yang sah bukan retribusi”.

Pemerintah Wajib Bayar  

Terlepas bahwa  dana dari Kementerian Kesehatan   masuk pada pos-pos lain pendapat daerah  yang sah bukan retribusi, itu bukan berarti bahwa Pemda Flores Timur lepas tangan untuk tidak membayar insentif  Covid bagi tenaga kesehatan.

Pemerintah justru mempunyai tanggung jawab untuk membayar insentif dari nakes tersebut. Bahwa  hal insentif covid bagi nakes merupakan kewajiban pemerintah untuk melaksanakan tanggung jawabnya di saat menanggulangi wabah; melihat fakta di lapangan pemerintah telah melaksanakan tanggung jawabnya seperti penetapan Covid-19 sebagai bencana non alam sebagai bencana nasional yang berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 12 Tahun 2020 lalu dilanjutkan dengan penetapan dari PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 hingga PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021.

Pos terkait