Oleh: Agustinus Siswani Iri
Puluhan tenaga kesehatan (nakes) di RSUD dr Hendrikus Fernandez Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (21/11/2022), mendatangi Kantor DPRD karena belum menerima dana insentif penanganan Covid-19. Mereka mensinyalir dana insentif sebesar Rp 5,6 miliar itu belum dibagikan pihak manajemen rumah sakit.
Menurut keterangan pemerintah setempat bahwa :”Pembayaran dana insentif nakes yang melayani pasien Covid-19 belum dibayar karena dana transfer dari Kementerian Kesehatan masuk pada pos anggaran lain-lain pendapatan daerah yang sah bukan retribusi”.
Pemerintah Wajib Bayar
Terlepas bahwa dana dari Kementerian Kesehatan masuk pada pos-pos lain pendapat daerah yang sah bukan retribusi, itu bukan berarti bahwa Pemda Flores Timur lepas tangan untuk tidak membayar insentif Covid bagi tenaga kesehatan.
Pemerintah justru mempunyai tanggung jawab untuk membayar insentif dari nakes tersebut. Bahwa hal insentif covid bagi nakes merupakan kewajiban pemerintah untuk melaksanakan tanggung jawabnya di saat menanggulangi wabah; melihat fakta di lapangan pemerintah telah melaksanakan tanggung jawabnya seperti penetapan Covid-19 sebagai bencana non alam sebagai bencana nasional yang berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 12 Tahun 2020 lalu dilanjutkan dengan penetapan dari PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 hingga PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021.





