LABUAN BAJO kabarntt.id–Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula, diperiksa Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi NTT karena diduga terjadi penyimpangan kewenangan dan proses jual tanah milik pemerintah.
Bupati Dula diperiksa, Selasa (29/9/2020) pagi hingga sore hari. Tanah pemda yang dijual berlokasi di Kerangga Toro Lemba, arah utara Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.
Sengketa masalah kepemilikan lahan Pemda di Labuan Bajo tersebut kembali mencuat ke publik, setelah beberapa tahun tidak diproses.

Informasi yang dihimpun media, Bupati Dula diperiksa bersama mantan Sekda Kabupaten Manggarai, Frans Paju Leok, Don Endo, mantan pegawai Pertanahan Kabupaten Manggarai, dan Haji Ramang Ishaka selaku fungsionaris adat Nggorang.
Selain itu beberapa pejabat yang aktif dan yang sudah pensiun ikut diperiksa.
Luas lahan yang diperjualbelikan itu berpotensi hilang dan menyebabkan kerugian negara mencapai 1 triliiun lebih.
Menurut keterangan mantan Sekda Kabupaten Manggarai, Frans Pajo Leok, aset Pemda tersebut diserahkan fungsionaris adat Nggorang, yakni Haji Ishaka (alm) kepada Pemkab Manggarai saat dirinya menjabat sebagai Asisten I di Kabupaten Manggarai (sebelum terjadi pemekaran Manggarai).
“Namun proses administrasi belum sempat diurus, hingga pemekaran dari kabupaten induk Kabupaten Manggarai menjadi Kabupaten Manggarai Barat. Juga aset tanah milik Pemda ini belum terdaftar di bagian aset,” jelas Frans.






