KABARNTT.ID—Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus (Yapenkar) selaku pengelola Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang mempertanyakan putusan sela Pengadilan Negeri Kupang yang menyatakan tidak berwenang secara relatif dalam sidang perkara perdata yang melibatkan Yapenkar sebagai penggugat dan Drs. Andreas Sinyo Langoday sebagai tergugat.
Obyek perkara perdata dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN.OLM ini adalah sebidang tanah seluas 10.686 meter persegi di depan gerbang masuk Unwira Kupang. Saat ini di atas lahan ini sedang dibangun kos-kosan.
Dalam sidang pembacaan putusan pada tanggal 28 Juli 2025 majelis hakim menyatakan bahwa PN Oelamasi tidak berwenang secara relatif karena lokasi obyek sengketa berada di wilayah Kota Kupang, bukan Kabupaten Kupang.
Dalam konferensi pers dengan media di Aula St. Paulus Unwira Kupang, Rabu (30/7/2025), Yapenkar dengan tegas menolak putusan itu. Yapenkar menyatakan, putusan tersebut mengabaikan bukti otentik berupa Pilar Batas Utama (PBU-041 dan PBU-042) yang menunjukkan lokasi tanah sengketa berada dalam wilayah administrasi Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Pada konferensi pers yang dihadiri pengurus Yapenkar, para Wakil Rektor Unwira, sejumlah dosen, mahasiswa itu, Yapenkar juga meminta keterangan dan penjelasan tentang letak tanah itu, apakah di Kota Kupang atau di Kabupaten Kupang.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota Kupang, Pauto Neno, dan Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Kupang, Noflyanto Amritan, memastikan bahwa lahan yang menjadi obyek sengketa itu terletak di Kabupaten Kupang.






