Jaksa Penyidik Kejari Sabu Raijua Geledah Kantor Disperindag Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Garam Curah 2018

IMG 20250912 WA0026

SABU RAIJUA KABARNTT.ID — Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sabu Raijua, Jumat (12/9/2025), terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Garam Curah tahun 2018.

Penggeledahan dimulai pukul 14.30 WITA dan berlangsung hingga pukul 20.30 WITA, dipimpin langsung oleh S. Hendrik Tiip, S.H., yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sabu Raijua.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan 14 dokumen penting yang diduga berkaitan erat dengan proses pembuktian dalam perkara tersebut.

Pelaksanaan penggeledahan ini didasarkan pada Penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Nomor: 10/Pen.Pid.Sus/Gld/2025/PN.Kpg, tanggal 8 September 2025, dan

Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Nomor: 368/N.3.26/Fd.1/09/2025, tanggal 12 September 2025.

“Dokumen-dokumen yang kami amankan akan dikaji dan dianalisis lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan,” ujar Hendrik Tiip melalui pesan WhatsApp. (siu)

Pos terkait