WAINGAPU kabarntt.id–Pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT. Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT) terhadap Farida Agustina Wannaway sudah sesuai dengan ketentuan dan menanisme yang berlalu.
Demikian ditegaskan Direktur Umum Bank NTT, Yohanis Landu Praing, Selasa (7/7/2020).
Praing menjelaskan, berdasakan surat Pimpinan Cabang Waingapu Nomor 477/005-Umpres/XI/2018 tanggal 9 November 2018 perihal laporan, Farida Agustina Wannaway diketahui tidak hadir di kantor tanpa keterangan sejak 1 November 2018.
Farida juga sudah dua kali dipanggil Pimpinan Cabang Waingapu, yakni pada tanggal 6 November 2018 dan tanggal 8 November 2018. Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan itu.
“Dengan demikian sesuai ketentuan maka ketidakhadiran yang bersangkutan dikategorikan mengundurkan diri dan untuk itu kepada yang bersangkutan perlu diberhentikan dan dalam kedudukan sebagai pengawai PT. Bank Nusa Tenggara Timur,” jalas Praing.
Praing menambahkan, “Yang bersangkutan sudah hampir satu tahun lebih tidak masuk kantor tanpa keterangan. Kami sudah panggil dua kali, namun tidak pernah datang menghadap, sehingga pada tanggal 3 Maret 2020 Divisi SDM mengusulkan ke Direksi terkait ketidakhadiran tanpa keterangan atau alpa. Dengan begitu yang bersangkutan di-PHK karena dikategorikan mengundurkan diri,” jelas Praing.
Surat pemberhentian secara resmi terbit tanggal 18 Maret 2020 dengan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 042 tahun 2020 tentang pemberhentian dari dan dalam kedudukan sebagai pegawai PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atas nama Farida Agustina Wannaway.






