Selain itu, tambahnya, tunjangan aparatur desa dan BPD yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) sejak bulan November tahin 2021 sampai dengan saat ini belum dibayarkan.
BPD bersama warga Tunbaen yang mengadukan hal tersebut berharap, pihak Pemda dan Kejari TTU dapat membantu memanggil mantan kades, penjabat kades serta bendahara desa guna dimintai pertanggungjawaban.
Menanggapi aduan yang disampaikan, Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip,S.H yang menerima kedatangan BPD bersama warga Tunbaen menegaskan, pihaknya langsung merespon apa yang diadukan dengan membuat jadwal pemanggilan untuk pihak-pihak terkait pada Selasa pekan depan.
“Tadi kita langsung buatkan surat panggilan dan kita sudah kirimkan kepada mantan Kepala Desa, Penjabat Desa dan Bendahara Desa. Kita jadwalkan hari Selasa pekan depan para pihak yang dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait apa yang diadukan” tutup Hendrik. (siu)







