LABUAN BAJO kabarntt.id–Camat Boleng, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Bonaventura Abunawan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (21/7/2020).
Bonaventura ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu terkait kasus sengketa lahan di wilayah Kabupaten Manggarai Barat.
“Surat panggilan sudah kami sampaikan. Kepada tersangka kami minta untuk menghadap penyidik AKP Edy, SH, MH di ruangan Subdit III Jantras Direskrimum Polda NTT, pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2020 pukul 10.00 WIT,” jelas Kombes Pol Eko Widodo dalam surat panggilannya.
Adapun surat penetapan tersangka ini ditandatangi Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Eko Widodo tertuang dalam surat Nomor : SP-Tap TSK/24/VII/2020/Ditreskrimun tanggal 16 Juli 2020.
Dalam dokumen Surat Penetapan Tersangka yang diterima kabarntt.id, Bonaventura diduga melanggar Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) dan ke 1e KUHP.
Untuk diketahui, kasus ini mencuat saat Bonefasius Bola melaporkan Surat Pernyataan Adat Wa’u Pitu Gendang Pitu Tana Boleng tertanggal 29 Agustus 2018.
Surat ini pun digunakan dalam perkara Perdata No. 10/Pdt.G/2018/PN.Lbj di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Dalam perjalanan, Direskrimum Polda NTT menahan tersangka karena melakukan tindak pidana berupa pembuatan surat palsu atas lahan tanah ulayat Terlaing yang berlokasi di Mejerite Rangko. Namun Bonavantura mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang.






