Camat Boleng, Manggarai Barat Jadi Tersangka

Mabar Dion Pongkor

Pada Senin, 21 Januari 2020, Hakim Pengadilan Negeri Kupang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Bonaventura Abunawa.

Meski demikian, kemenangan gugatan praperadilan ini tidak membuat penyidik patah arang. Maka pada 17 Februari 2020 Ditreskrimum Polda NTT kembali menerbitkan surat perintah penyidikan No: SP-Sidik/74/II/2020.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Setelah membaca perkembangan laporan penyidikan dan  laporan hasil gelar perkara tanggal 16 Juli 2020, maka Ditreskrimum menetapkan Bonaventura sebagai tersangka.

Di tengah penetapan tersangka Bonavantura ini beredar infomasi yang menyatakan terbitnya sprindik baru dan pengulangan penyidikan atas surat palsu tersebut melanggar hukum karena melawan putusan praperadilan yang telah membebaskan tersangka.

Namun kuasa hukum pelapor, Bonefasius Bola, Dion Pongkor, SH menegaskan pokok pertimbangan putusan praperadilan pada tanggal 27 Januari 2020, Pengadilan Negeri Kupang No. 1/Pid.Pra/2020/PN.Kpg yang mengabulkan pengajuan praperadilan tersangka hanya menyangkut prosedur penyitaan yang dilakukan Polda NTT (Putusan Praperadilan Hal. 52-54).

“Namun tidak memasuki materi perkara yaitu tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu,” jelas Dion Pongkor.

Hakim praperadilan dalam isi putusannya halaman 58 dengan terang dan jelas menyatakan:  “Permohonan Pemohon Praperadilan bahwa surat pernyataan Kesatuan Adat Wa’u Pitu Gendang Pitu, Tanah Boleng tanggal 29 Agustus 2018, isinya benar dan tidak palsu. Juga telah masuk materi perkara, yang bukan menjadi wewenang praperadilan untuk menilai dan menentukan apakah surat tersebut palsu atau tidak palsu” jelas Dion.

Pos terkait