Hasil investigasi tersebut telah disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di antaranya Kejati NTT, Polda NTT, BPKP, KPK dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP). Namun sejauh ini belum ditanggapi secara memadai.
Kepada dua staf Satker PPS NTT yang menemuinya, Vinsen masih terlihat geram dengan hasil pengerjaan paket proyek ini.
“Kontraktor pelaksana itu kami sebut sampah, karena tidak becus bekerja. Jangan anggap NTT ini masih terbelakang sehigga kerja seperti itu. Jadi kami minta tindak lanjut atas temuan kami. Kami tidak butuh koordinasi atau rapat-rapat. Bagian-bagian yang belum selesai dikerjakan, segera selesaikan. Kepada APH kami juga minta periksa karena kalau hasil kerja seperti ini patut diduga ada kerugian negara,” kata Vinsen. (den)






