Sebab, lanjut Jery, pengadu sama sekali tidak pernah membuat berita di media massa terkait dengan tuduhan para teradu.
“Bahwa setelah pengadu membaca dengan cermat tulisan para teradu tersebut, pengadu merasa sangat malu dan tersinggung, sebab para teradu menuliskan kata-kata, frasa dan atau gaya bahasa yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan berita bohong (hoax) dengan maksud menyerang harga diri, nama baik dan kehormatan pengadu, sehingga nama baik pengadu tercemar dan rusak,” terang Jery.
Advokat Peradi itu menguraikan, dengan postingan akun Belasius Beben Tobat, pengadu merasa keberatan atau tersinggung atas tulisan para teradu yang didistribusikan melalui akun facebook karena memiliki muatan berita bohong, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pengadu.
Bahwa distribusi tulisan para teradu melalui akun facebook Belasius Beben Tobat sebagaimana telah diuraikan di atas, itu dilakukan secara sengaja dan tanpa hak agar dapat diakses, dilihat dan/atau dibaca banyak orang.
“Bahwa akibat perbuatan teradu sebagaimana telah diuraikan di atas, pengadu merasa sangat malu dan tersinggung serta takut atau terintimidasi,” beber Jery.
Jery menambahkan, konstitusi memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang sebagai salah satu hak asasi manusia. Bahwa apa yang dirasakan pengadu, orang lain tidak dapat menilai sama seperti penilaian korban. Bahwa perbuatan teradu yang secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan di mana kalimat tersebut memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pengadu dan menyebarkan berita bohong (hoax), agar dapat diakses, dilihat dan/atau dibaca banyak orang dapat dikualifisi sebagai perbuatan melanggar ketentuan.






