Ditetapkan sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Wendelinus Kefi : Diduga ada Konspirasi Penyidik dengan Korban dan Pelaku Lainnya

IMG 20250519 145956

KEFAMENANU KABARNTT.ID — Penetapan status tersangka Wendelinus Kefi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Yoseph Restu Siki di Desa Napan, kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dinilai ada konspirasi penyidik dengan korban dan pelaku lainnya.

Kuasa hukum Wendelinus Kefi, Dominikus G. Boymau, S.H, mengungkapkan, adanya dugaan konspirasi antara Polsek Miomafo Timur (Mio Tim) dengan korban dan pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Ia menduga, ada konspirasi besar yang dibangun oleh pihak Polsek Miomaffo Timur bersama korban dan terduga pelaku Ronisius Siki untuk menjerat kliennya dalam masalah hukum.

Menurut Dominikus G. Boymau kepada media ini mengatakan, kliennya Wendelinus Kefi telah ditahan sejak 12 Mei 2025 dan hingga kini tetap ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.

Lebih lanjut, pengacara muda yang akrab disapa Icang ini menilai ada kejanggalan dibalik penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Napan, Wendelinus Kefi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Yoseph Restu Siki.

Menurut Icang, penetapan status tersangka bagi Wendelinus Kefi sangat aneh karena terduga pelaku yang dilaporkan dalam kasus tersebut sebanyak 2 orang namun yang ditetapkan sebagai tersangka hanya satu orang, sementara terlapor lainnya dibebaskan dengan dalih telah berdamai.

“Dalam kasus ini, yang dilaporkan itu ada 2 orang. Ini sangat tidak masuk akal karena dari 2 terlapor, yang satu ditetapkan sebagai tersangka sementara salah satu lainnya dibebaskan dengan alasan berdamai,” ujarnya kepada media ini, Senin (19/5/2025).

Pos terkait