Icang menuturkan, menurut keterangan para saksi, korban justru dianiaya oleh Ronisius Siki dan bukan Wendelinus Kefi.
“Inilah yang menjadi pertanyaan bagi kami, mengapa klien kami sama sekali tidak melakukan pemukulan terhadap korban namun dialah yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara Ronisius Kefi yang jelas – jelas melakukan penganiayaan malah dibebaskan dengan sebuah surat pernyataan damai,” ucapnya kesal.
Kuasa hukum Wendelinus Kefi ini menegaskan, pihaknya akan segera mengajukan Pra Peradilan terhadap kasus ini dan akan segera melaporkan Kapolsek Miomaffo Timur bersama Kanit Reskrim Polsek Miomaffo Timur ke Mabes Polri dan Propam Polda NTT karena dianggap tidak profesional dalam mengusut kasus tersebut.
Icang menjelaskan, pihaknya mendapatkan keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Miomaffo Timur bahwa perkara ini displit sambil menunggu petunjuk dari Jaksa, baru bisa menetapkan tersangka lain.
“Dalam proses hukum pidana tidak bisa begitu. Deelneming itukan dibagi menjadi dua yaitu deelneming yang berdiri sendiri dan deelneming yang tidak berdiri sendiri. Kita kaitkan dengan kasus, inikan deelneming yang tidak berdiri sendiri karena yang dilporkan itu ada 2 orang namun yang ditetapkan sebagai tersangka cuman satu orang, sementara yang satunya dibebaskan hanya dengan sebuah surat perdamaian. Inilah yang menguatkan dugaan bahwa Polsek Miomaffo Timur telah berkonspirasi dengan korban dan pelaku lain,” ujarnya.
Icang juga mendesak Polres TTU agar segera menetapkan Yoseph Restu Siki sebagai tersangka karena yang bersangkutan juga telah dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap Wendelinus Kefi.







