Andrew yang didampingi S. Hendrik Tiip menambahkan, untuk barang bukti dalam perkara ini berupa 1 unit mobil daihatsu xenia tahun 2005 No.Pol F.1278, 1 (satu) bidang tanah di Km-7 Kelurahan Sasi, Kefamenanu dengan ukuran 20X20 meter, 1 (satu) bidang tanah di Kelurahan Sasi dengan ukuran 20 x 3, 1 (satu) bidang tanah di Kelurahan Sasi dengan ukuran 20 x 15, 1 (satu) bidang tanah di Desa Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang dengan ukuran 20 x 36 meter sesuai amar putusan dirampas untuk negara guna diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp 245.110.632.
“Apabila 1 bulan sejak putusan ini dieksekusi dan terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta benda tersebut akan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti dan jika tidak cukup maka terpidana akan menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” jelas Andrew.
“Selain itu, terhadap barang bukti uang tunai sebesar Rp. 535.000, (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) sesuai putusan pengadilan dikembalikan kepada Irenius Metan dan barang bukti ini akan segera kami kembalikan kepada yang bersangkutan sesuai putusan Pengadilan. Kemudian barang bukti uang tunai sejumlah Rp 133.784.000 (seratus tiga puuh tiga juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah dirampas untuk negara, barang bukti mobil daihatsu xenia warna silver coklat No.Pol. F 1207 IX dirampas untuk negara, barang bukti uang tunai sejumlah Rp 107.186.421 dirampas untuk negara,” pungkas Andrew. (siu)







