KEFAMENANU kabarntt.id – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) segera melakukan telaah terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi oleh Mantan Kepala desa Napan dan Sekretaris Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara periode 2016-2023.
Kejari TTU segera menelaah Laporan yang telah diserahkan perwakilan masyarakat dan tokoh adat Desa Napan saat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU pada Rabu 13 Desember 2023.
Hal ini disampaikan Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambilla, melalui Kasi Intel S. Hendrik Tiip, Jumat (15/12/2023).
Disampaikan Kasi Intel Hendrik, pihaknya akan terlebih dahulu menelaah surat pengaduan yang dilayangkan oleh perwakilan masyarakat dan tokoh adat Desa Napan.
Setelah di telaah, barulah pihaknya melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sesuai dengan MoU antara Kejaksaan Agung, Polri, dan Mendagri tahun 2023.
“Kami akan telaah terlebih dahulu, nanti akan kami koordinasi dengan APIP sesuai MoU Kejaksaan Agung, Polri dan Mendagri tahun 2023,” ungkapnya. (Siu)






