Napi Pencuri Ternak dari Sumba Dipindahkan ke Nusakambangan

sumtim napi

WAINGAPU kabarntt.id– Narapidana (napi) kasus pencurian ternak di Lapas Waingapu, Kabupaten Sumba Timur Nusa Tenggara Timur dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap.

Pemindahan empat dari lima napi yang direncanakan Kanwil Kemenkumham NTT itu telah disetujui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Empat napi yang dipindahkan itu yakni Antonius Umbu Limu, napi dengan hukuman 12 tahun penjara atau masa hukuman hingga 2031; Yonas Umbu Sangji, SH., napi dengan hukuman 6 tahun 10 bulan dan 2 tahun 8 bulan penjara atau hingga 2030; serta Umbu Londung Mana Letiata dan Robinson Nomu Ratu Ndima, napi dengan hukuman 4 tahun penjara atau hingga 2024.

Sementara satu napi lainnya, Alfred Umbu Kalimandang, yang dihukum 5 tahun penjara atau hingga 2025 batal dipindahkan karena masih tersangkut perkara lain.

Pemindahan napi ini berlangsung, Sabtu (14/5/2022). Empat napi tersebut didampingi Kepala Lapas Waingapu, Muhammad Hanafi, dan dikawal tiga petugas Polisi Khusus Lapas serta sepuluh anggota Brimob berangkat dari Waingapu pada pukul 06.30 Wita.

Selanjutnya pada Minggu (15/5/2022) pagi, dibagi dalam dua tim, rombongan napi itu berangkat dari Kupang menuju Cilacap, Jawa Tengah. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone, ikut mendampingi.

Kepala Lapas Kelas IIA Waingapu, Muhammad Hanafi, menyebut keempat napi yang dipindahkan ke Nusakambangan merupakan para residivis.

Mereka dipindahkan ke Lapas Nusakambangan yang merupakan Lapas kelas Super Maksimum Security itu untuk mendapat pembinaan yang lebih maksimal.

Pos terkait