Hery mengatakan, dalam Musyawarah Dusun dan Musyawarah Desa tidak direncanakan program pengadaan bawang merah. Namun kepala desa secara sepihak melakukan pengadaan bawang merah dengan alokasi anggaran Rp 130.000.000, tetapi tidak dibagikan kepada masyarakat setempat hingga mubazir.
Sementara ini Wakil Ketua BPD Desa Humusu Oekolo, Aprianus Kaet, mengaku belum sepenuhnya mengikuti perkembangan penyelenggaraan pemerintah desa lantaran mereka baru dilantik pada bulan Februari 2021.
Meskipun demikian, Aris mengatakan BPD Desa Humusu Oekolo mendukung pengaduan yang dilakukan warganya.
“Kami dukung upaya hukum yang dilakukan masyarakat demi kebaikan Desa Humusu Oekolo. Proses hukum selanjutnya sepenuhnya diserahkan kepada instansi yang dipimpin Robert Jimy Lambila tersebut,” tutupnya.
Kasus penyalahgunaan dana desa di TTU sering terjadi. Sebelumnya, serombongan warga Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah mengadukan kepala desanya ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara terkait dugaan penyalahgunaan dana desa. (siu)






