Tahun Baru 2021 Kejaksaan Tinggi NTT Punya Utang Ini

Mabar Yos Nggarang

Pemeriksaan pihak Hotel Ayana berkaitan dengan peralihan hak bidang tanah. “Dan di lahan yang dibeli oleh pihak Ayana sejauh ini yang kami lihat belum ada bangunan hotel.  Ini sekaligus meluruskan agar tidak bias terkait pemberitaan salah satu media ”Hotel Ayana di Labuan Bajo Dibangun Di Atas Tanah Negara 30 Ha”.  Itu tidak benar. Yang publik tahu, Ayana hanya memiliki satu hotel di Labuan Bajo dan terletak di obyek yang berbeda, jauh dari lokasi lahan 30 Ha milik Pemda Mabar,” tegasnya.

Informasi yang disampaikan Yos, bahwa di lahan seluas 30 Ha itu sudah terbit 6 sertifikat sesuai pengakuan beberapa orang pembeli kepada Yos di Labuan Bajo beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Lebih lanjut Yos mengatakan, mereka sudah menyerahkan sertifikat ke penyidik. Penyerahan sertifikat ke penyidik ini harus diberi apresiasi, bahwa mereka memang pembeli yang beritikad baik dan secara tidak langsung mendukung langkah Kejati NTT mengusut persoalan ini.

Publik pun dari awal sangat mendukung langkah penyidik Kejati NTT. Publik berharap Kejati NTT  mengusut tuntas sengkarut persoalan tanah di Labuan Bajo yang sudah seperti “virus” selama bertahun-tahun.

Ia berharap, kehadiran Kejati  NTT di Labuan Bajo dengan mengusut pengalihan aset Pemda Mabar sebagai pintu masuk kiranya tidak sekedar untuk mengembalikan lahan 30 Ha sebagai asset Pemda, tetapi ada poin penting lainnya, yaitu memberi efek jera kepada semua pelaku yang terlibat, kepastian hukum dan tak kalah penting adalah kepastian investasi. (obe)

Pos terkait