Yulianto mengungkapkan, pada 11 Agustus 2016 tersangka Stefen ini telah membawa tiga anak-anak dari NTT ini yaitu Megana Farida Bureni, Fridolina Usbatan dan Anik Mariani.
Tiga orang ini telah dibawa dan telah berhasil berada di Malaysia, namun tidak ada prosedur yang dipenuhi pada imigrasi Malaysia maka ditolak. Saat tiba di Indonesia langsung ditangkap Bareskrim Mabes Polri,” sebut Yulianto.
Terpidana Stefan alias Roro ini dituntut 10 tahun penjara, namun dalam putusan dijatuhi 7 tahun penjara. (np)







