Walikota Kupang dan Kajari Kota Kupang Teken MoU Bantuan Hukum

Kota Kupang jefri

Diakui Jefri, Kota Kupang saat ini menghadapi beberapa persoalan keperdataan yang belum terselesaikan dan dapat menghambat percepatan pembangunan di Kota Kupang. Salah satunya yang diungkap Jefri adalah terkait kepemilikan tanah Pemkot Kupang yang digugat oleh warga.

“Ada bantuan pemerintah pusat untuk bantu pembangunan sekolah tetapi karena ada gugatan tersebut sehingga bantuan tersebut batal. Peluang yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk membantu Pemkot Kupang membangun sekolah-sekolah ataupun pembangunan jalan terancam batal. Kita harapkan ke depan dengan adanya kerja sama bantuan hukum ini, persoalan-persoalan keperdataan dan TUN seperti yang sudah-sudah, tidak lagi menjadi kendala bagi kelancaran pembangunan,” tuturnya.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Lebih jauh disampaikan Jefri, Pemkot Kupang tahun ini rencananya akan mendapatkan dana akselerasi sebesar sekitar Rp 365 miliar dari pemerintah pusat di luar DAU dan DAK. Dana ini diberikan oleh Presiden Jokowi melalui Kementerian PUPR untuk pembangunan taman-taman dan pembangunan air bersih karena Kota Kupang dinilai sebagai salah satu kota yang kesulitan air bersih.

Diakuinya saat ini pengerjaan proyek-proyek tersebut mengalami kendala. Salah satunya akibat belum disepakatinya harga lahan yang ditawarkan pemkot kepada pemilik lahan.

“Lokasi yang cocok untuk pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) atau sedimentasi mengalami kendala karena pemilik tidak setuju dengan harga yang diberikan Pemkot. Sehingga harus dilakukan redesign dengan mencari lokasi lain yang berdampak pada penambahan biaya,” jelas Jefri.

Pos terkait